Rasa takut adalah suatu fenomana kemanusiaan yang tak dapat hilang, namun pada saat di formulasikan secara benar dan tepat sangat memungkinkan untuk menjadi sebuah kekuatan besar dalam diri seseorang untuk melawan bahkan memberantas rasa ke khawatiran yang berlebihan yang ada dalam dirinya.
Rasa takut dalam dimensi kemanusiaan yang meruipakan suatu bayang-bayang yang di timbulkan oleh rasa cinta terhadap sesuatu adalah keniscayaan. Rasa takut yang munkin dan biasanya kita kenali adalah rasa takut akan kegagalan, takut mengalami kemiskinan, takut terhadap atasan atau penguasa, takut kehilangan sesuatu yang sangat di cintai dan yang paling menakutkan adalah takut menghadapi kematian.
Karena rasa takut sebuah keniscayaan pada diri manusia namun haruslah ia mendominasi kejiwaan sebagian orang hingga membuatnya stress, depresi bahkan bisa menjadi gila.!!!!!
Meski perasaan takut yang tumbuh akibat rasa cinta di katakan sebagai sifat yang alamiah, layayaknya ia memenjara manusia hingga asing dengan dirinya sendiri, masyarakat bahkan dengan tuhanya.
Jadi dsengan demikian yang kita harus lakukan untuk melawan rasa takut itu adalah knali diri n yakinkanlah bahwa kta bisa n katakan YAKIN bisa dan di iringi dengan do'a serta usaha yang maksimal. Karna semakin keras(maksimal)kita berusaha maka semakin besar pula manfaat atau hasil yang kita dapatkan.
Dengan demikian anda yang sekarang terbatas oleh ruang dan waktu karna rasa takut, sangat mungkin untuk menemukan tujuan utama kehidupan ini dan mencapai sukses.(masih berlanjut)
Somoga catatan ini bermanfaat sekian dan terimakasih.
Sabtu, 19 November 2011
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan
koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan
anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari
anggota koperasi.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang
lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara
tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar
oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Sumber:
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya :
-
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi
non-koperasi)
-
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/…koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
dan dari berbagai sumber
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tsb.
PENYAJIAN & ANALISIS NERACA PELAYANAN
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhananggota
yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota
terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
sumber
:ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
Sisa Hasil Usaha Koprasi (SHU) dan Perumusanya
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
· Cadangan : 40 %
· Jasa anggota : 40 %
· Dana pengurus : 5 %
· Dana karyawan : 5 %
· Dana pendidikan : 5 %
· Dana sosial : 5 %
· SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
· SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
· SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
· Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
· X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
· SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
· SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
· SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
· SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
· SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
· SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
· Y : Jasa Usaha Anggota
· X: Jasa Modal Anggota
· Ta: Total transaksi Anggota)
· Tk : Total transaksi Koperasi
· Sa : Jumlah Simpanan Anggota
· Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
· Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
· JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
· = 28% dari total SHU Koperasi
· JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
· = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya
Pembagian SHU Per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
· SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
· SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
· SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
· SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
· SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
· SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
· Y : Jasa Usaha Anggota
· X: Jasa Modal Anggota
· Ta: Total transaksi Anggota)
· Tk : Total transaksi Koperasi
· Sa : Jumlah Simpanan Anggota
· Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
· Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
· JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
· = 28% dari total SHU Koperasi
· JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
· = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)