Sabtu, 19 November 2011

Sisa Hasil Usaha Koprasi (SHU) dan Perumusanya

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
·                     Cadangan : 40 %
·                     Jasa anggota : 40 %
·                     Dana pengurus : 5 %
·                     Dana karyawan : 5 %
·                     Dana pendidikan : 5 %
·                     Dana sosial : 5 %
·                     SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
·                     SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
·                     SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·                     Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
·                     X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
·                     SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
·                     SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
·                     SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·                     SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
·                     SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
·                     SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
·                     Y : Jasa Usaha Anggota
·                     X: Jasa Modal Anggota
·                     Ta: Total transaksi Anggota)
·                     Tk : Total transaksi Koperasi
·                     Sa : Jumlah Simpanan Anggota
·                     Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
·                     Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
·                     JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
·                     = 28% dari total SHU Koperasi
·                     JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
·                     = 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya
Pembagian SHU Per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
·                     SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
·                     SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
·                     SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·                     SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
·                     SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
·                     SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
·                     Y : Jasa Usaha Anggota
·                     X: Jasa Modal Anggota
·                     Ta: Total transaksi Anggota)
·                     Tk : Total transaksi Koperasi
·                     Sa : Jumlah Simpanan Anggota
·                     Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
·                     Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
·                     JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
·                     = 28% dari total SHU Koperasi
·                     JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
·                     = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Kamis, 17 November 2011

Permodalan Koprasi


I.                     Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
 Modal jangka panjang
 Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
 Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

2. Distribusi Cadangan Koperasi
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

POLA MANAJEMEN KOPRAASI

Pengertian manajemen koprasi
Manajemen koprasi adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut  antara lain:

1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.emilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.Memberhentikan pengurus; dan
7.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

                    Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
         - Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
         - Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
         - Penilaian laporan pengawas
         - Menetapkan pembagian SHU
         - Pemilihan pengurus dan pengawas
         - Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
         - Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus koprasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap                   pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.




Jumat, 11 November 2011

soal ekonomi koprasi

Bab 1..konsep aliran dan sejarah koprasi
1.berikut ini merupakan beberapa konsep dari koprasi kecuali.?
A konsep koprasi barat                                 c..konsep koprasi sosialis
b.konsep koprasi Negara berkembang        d.konsep koprasi simpanpinjam(jwb)
2. organisasi swasta yang di bentuk dengan suka rela dengan kepentingan bersama  untuk keuntungan timbalbalik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan koperasi adalah..?
a. konsep koprasi barat(jwb)                             c..konsep koprasi sosialis
b.konsep koprasi Negara berkembang             d.konsep koprasi simpan pinjam
3. yang merupakan salah satu  aliran koprasi adalah..?
a. Aliran koprasi barat                                       c,aliran dinamis
b.Aliran Sosialis(jwb)                                        d.aliran pemerataan
4. Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society “ d I buntuk pada tahun..?
a. tahun 1862(jwb)                                c. tahun  2000
b.tahun  1844                                        d.tahun 1992
5.Herman Schulze adalah eorang pelopor perkembangan koprasi di Negara..?
a. inggris                                   c.denmark
b.prancis                                   d.indonesia
Bab2.Pengertian dan prinsif koprasi
1.badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi adalah.?
a.koperasi (jwb)            c.manajemen keuangan
b.badan hukum             d.bank
2. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal.?
a.pasal 33 ayat 1(jwb)                              c pasal 28 ayat 6
b.pasl 23 ayat 2                                        d. pasal 27 ayat 5
3.berikut ini merupakan prinsip koprasi kecuali..?
a.Keanggotaan koperasi bersifat suka rela dan terbuka
b.Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.Koperasi bersifat mandiri
d.Modal tidakdi beri balas jasa (jwb)
4.prinsip perkoprasian tertuang dalan undang-undang no..?
a.25 tahun 1992(jwb)            c 27 tahun 1992
b.25 tahun 1993                    d.27 tahun 1993

5.keanggotaan koprasi bersifat.?
a.terbuka dan suka rela(jwb)                         c.memeksa dan terikat
b. tertutup                                                       d.memaksa dan tertutup

Bab3.Organisasi dan manajemen koprasi
1 badan  yang saling berhubungan satu dengan yang lain yang saling partisipatif satu      dengan elemen -elemen   yang lain adalah.?
a.organisasi koprasi(jwb)                                             c.badan koprasi
c.tujuan koprasi                                                            d.fungsi koprasi
2.manajemen koprasi terdiri dari elemen-elemen berikut ini kecuali..?
a. rafat anggota                                                c.pengurus
b.pengawas                                                      d.nasabah(jwb)
3.ciri utama koprasi adalah..?
a.pada sifat keanggotaan(jwb)                          c.simpan pinjam
b.kebutuhan masyarakat                                   d.tempat distribusi

4.
Yang di maksud kewirausahaan koprasi adalah.?
a.
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif (jwb)

b.sikap yang dimiliki setiap anggota koprasi
c.tanggungan koprasi
d.asas koprasi

5. salah satu cara pemilihan pengurus koprasi adalah dengan cara.?

a dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota(jwb)
b. berdasarkan modal yang di tanam(saham)
c.di tunjuk langsung oleh pimpinan koprasi itu
d. di pilih berdasarkan kehendak sendiri


Bab4. Tujuan dan fungsi koprasi
1. usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang  diperoleh telah memuaskan para pemegang saham adalah tujuan..?
a.koprasi sebagai bagian usaha(jwb)                 c.koprasi ssimpan pinjam
b.koprasi sebagai penghasil laba                        d.koprasi sebagai unit desa
2 Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut kecuali.?
a.Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,
   golongan dan  agama.Mmembangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasib.Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran
   usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c.Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif
   dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swastaperbankan maupun
   gerakan koperasi lainnya.
d.mendapatkan keuntungan sebanyak-banyakya unuk setiap anggota koprasi(jwb)

3.Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh
berlandaskan amanah dalam
membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia
adalan ciri khas koprasi.
a. koprasi simpan panjam(jwb)                          c.koprasi sebagai usaha
b.latar belakang koprsasi                                   d.sejarah koprasi

4.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
sebagai berikut   kecuali.?
a.mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
b. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
c.memperkokoh perekonomian masyarakat
d.menjadikan koprasi sebagai mata pencarian masyarat(jwb)

5. koprasi adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan adalah
berdasarkan undang-undang .?
a.Undang-Undang No.12 tahun 1967(jwb)         c.undang-undang no.25 tahun 1992
b.undang-undang no.27 tahun 1992                    d.undang-undang no.13 tahun 2000

Kamis, 14 April 2011

Home Indusri

                                                             Home Indusri
          Home dalan bahasa indonesia adalah rumah, tempat tinggal di mana kita berada..Sedang Industri, dapat  kita artikan sebagai kerajinan, usaha produk barang dan perusahaan. ,ketrampilan ataupu suata kegiatan dimana dapat menghasilkan suatu barang yang di harapkan dan tentunya dapat bernilai uang.  Singkatnya, Home Industr (atau biasanya ditulisdengan "Home Industry") adalah rumah usaha produk barang atau juga tempat kta mengerjakan suatu kegiatan yang menghasilkan barang ataujasa yang tentunya bisa di manfaatkan dav berguna serta di butuhkan oleh orang banya (masyarakat luas). Dikatakan sebagai perusahaan kecil karena jenis kegiatan ekonomi ini dipusatkan di rumah.

contoh home industri:
produksi keripik singkong
 Keripik adalah irisan kering buah atau umbi melalui penggorengan didalam minyak nabati. Keripik pisang adalah salah satu jenis keripik yang banyak diusahakan dan disukai oleh masyarakat. Keripik ini mudah dibuat, dengan biaya murah dan perlatan sederhana.
 Bahan:
  1. singkong
  2. Minyak goreng (sawit)
  3. Garam halus putih bersih.
  4. Garam. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

                                                           Badan Usaha Milik Negara
       Badan usaha milik negara atau bisa juga di sigkat dengan (bumn) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan usaha milik negara  bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa umtuk kepentingan masyarakat(publik).
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia di antara nya:
  • Perusahaan Perseroan(Persero)
  • Perusahaan Jawatan(Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  1. Perusahaan persero Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas  yang modal ataupun sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
  2. Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
  3. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. 

SISTEM EKONOMI INDONESIA

                                                 SISTEM EKONOMI INDONESIA
           Indonesia sebagai negara yang pernah dijajah oleh empat  negara yaitu, Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang, pasti secara langsung atau tidak langsung mendapat pengaruh dari negara-negara tersebut.
Tetapi faktor yang sangat menentukan keberhasilan ekonomi bukan warisan dari negara penjajah, melainkan tergantung dari rezim pemerintah yang berkuasa dan kebijakan serta sistem ekonomi yang diterapkan di negara yang kta cintai ini yaitu: INDONESIA.
         Sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila. Artinya sitem ekonomi itu berorientasi dan berpegang teguh serta sesuai dasar negara kita yaitu pancasila, yang isinya adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2. kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. persatuan indonesia
  4. kerakyatan yan di pimpin oleh hikmahkebajaksanaan dalan permusyawaratan dan perwakilan
  5. persatuan indonesia
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Ada beberapa rumusan tentang Ekonomi Pancasila.
A. Rumusan Mubyarto :
  1. Perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral
  2. Ada kehendak masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi
  3. Nasionalisme selalu menjiawi kebijaksanaan ekonomi
  4. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional
Ada keseimbangan antara sentralisme dan desentralisme dalam kebijaksanaan ekonomi.
Keadaan perekonomian negara-negara berkembang saat ini tidak lepas dari pengaruh :
  1. Sistem perekonomian dan pola pembangunan ekonomi yang diterapkan.
  2. Pembangunan infrastuktur fisik dan sosial.
  3. Tingkat pembangunan yang telah dicpai pada masa penjajahan
    Ciri-ciri system ekonomi Pancasila yaitu :
    Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainyaPeran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.