Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi syariah. Para pelaku ekonomi syariah tidak menginginkan adanya ketidaksinkronan regulasi atau tumpang tindihnya wewenang lembaga yang mengurusi persoalan ekonomi syariah.
Tanpa ada jaminan hukum dan kepastian hukum, mustahal investor akan berani berinvestasi dengan produk ekonomi syariah,” kata H. Nasich Salam, Lc., L.LM, dalam diskusi bertema Perkembangan Industri Keuangan Syari’ah di Level Nasional dan Internasional.Di samping itu, beberapa hal penting yang menyangkut ekonomi syariah juga sudah terlegislasikan. Dua tahun lalu, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar