Jumat, 18 Januari 2013

[Lecture] Bahasa Indonesia 2 (Tugas 4) Outline


(1).Contoh Kerangka Karangan/Outline


Topik :Masalah keuangan
Tema : Keuangan negara

Pengantar Mengenai Keuangan negara
Pendekan Dalam Perumusan keuangn Negara
1.Pengertian Keuangan dari sesi:
a subyek Keuangan
b proses Keuangan
c Tujuan Keuangan

2.Penjeasan UU No.17 Tahun 2003 Butir 3

a Lingkup Keuangan Negara
b Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
c.Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara,Perusahaan    Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat

3.Masalah Keuangan Negara
Sistem Pemerintahan
a.Keuangan Orde lama
b.Keuangn Orde Baru
c.Sistem Pemerintahan
d.Sistem Ekonomi Pasar




(2).Pengembangan Kerangka karangan/Outline


Keuangan Negara

a. Pengertian Keuangan Negara

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (pasal 1 butir 1)

b. Pendekatan dalam perumusan pengertian Keuangan Negara Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.

c. Pengertian Keuangan dari sesi :

1) Objek : semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

2) Subjek : seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara

3) Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban

4) Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka.

(Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)

A.2. Lingkup Keuangan Negara

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada butir a diatas meliputi :

a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman

b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

c. Penerimaan Negara

d. Pengeluaran Negara

e. Penerimaan Daerah

f. Pengeluaran Daerah

g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah

h. Kekayaan lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum

i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

A.3. Bidang Keuangan Negara

Bidang pengelolaa Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam :

a. Sub Bidang Pengelolaan Fiskal

b. Sub Bidang Pengelolaan Moneter

c. Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang Disahkan (Penjelasan UU No. 17 tahun 2003 butir 3)

B. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara

1. Pengaturan Kekuasaan Atas Keuangan Negara

2. Tugas Fiskal Menteri Keuangan

3. Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga

4. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

5. Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

6. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah

C. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat

1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)

a. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD

b. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota

c. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan negara dengan persetujuan DPR.

Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan persetujuan DPRD

2. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)

a. Menteri Keuangan membina dan mengawasi pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.

b. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.





(3). Contoh Outline




Keuangan Negara


Berhasil tidaknya reformasi sosial yang digalakkan sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru juga tergantung pada kemampuan kita semua menegakkan transparansi dan akuntabilitas serta good governance, apakah pada sektor publik maupun dunia usaha. Pada gilirannya, transparansi, akuntabilitas dan good governance itu sangat ditentukan oleh perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum nasional. Sebagaimana diketahui,reformasi yang kita lakukan dewasa ini adalah menyangkut sistem politik, sistem pemerintahan dan sistem perekonomian.
Sistem politik kita tengah beralih dari sistem otoriter masa pemerintahan Orde Baru pada sistem demokrasi. Pada gilirannya demokrasi politik sekaligus menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem pemerintahan yang sentralistis kita rubah menjadi otonomi daerah yang sangat luas. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, akan terjadi saling curiga dan cekcok antar daerah maupun antar suku di negara yang majemuk seperti Indonesia. Dalam bidang ekonomi, kita meninggalkan sistem perencanaan dengan campur  tangan pemerintah yang berlebihan dan beralih pada sistem pasar serta masuk arus globalisasi.
Sistem ekonomi pasar hanya dapat berjalan secara efektif dan efisien jika, sistem akuntansi dapat menjamin adanya transparansi informasi. Sementara itu, sistem hukum seyogyanya dapat melindungi hak milik individu, memaksakan berlakunya kontrak serta menyelesaikan konflik kepentingan secara efektif dan efisien. Distorsi pasar berdasarkan transaksi yang tidak transparan, atau seperti jual kucing dalam karung, sangat tidak adil dan merugikan pembeli. Penyelesaian hukum yang bertele-tele dan tidak adil meningkatkan biaya transaksi pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar