(1).Contoh
Kerangka Karangan/Outline
Topik :Masalah keuangan
Tema : Keuangan negara
Pengantar Mengenai Keuangan
negara
Pendekan Dalam Perumusan keuangn
Negara
1.Pengertian Keuangan dari sesi:
a subyek Keuangan
b proses Keuangan
c Tujuan Keuangan
2.Penjeasan UU No.17 Tahun 2003
Butir 3
a Lingkup Keuangan Negara
b Kekuasaan Atas Pengelolaan
Keuangan Negara
c.Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Perusahaan Negara,Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan
Pengelola Dana Masyarakat
3.Masalah
Keuangan Negara
Sistem
Pemerintahan
a.Keuangan
Orde lama
b.Keuangn
Orde Baru
c.Sistem
Pemerintahan
d.Sistem Ekonomi Pasar
(2).Pengembangan Kerangka karangan/Outline
Keuangan Negara
a.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (pasal 1 butir 1)
b.
Pendekatan dalam perumusan pengertian Keuangan Negara Pendekatan yang dipakai
dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
c.
Pengertian Keuangan dari sesi :
1)
Objek : semua hak, kewajiban, negara yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal,
moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2)
Subjek : seluruh objek keuangan diatas yang
dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang
ada kaitannya dengan keuangan negara
3)
Proses : seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
4)
Tujuan : seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam
rangka.
(Penjelasan
UU No. 17 tahun 2003 butir 3)
A.2. Lingkup Keuangan Negara
Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud pada butir a diatas meliputi :
a.
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan
melakukan pinjaman
b.
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara
dan membayar tagihan pihak ketiga
c.
Penerimaan Negara
d.
Pengeluaran Negara
e.
Penerimaan Daerah
f.
Pengeluaran Daerah
g.
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah
h.
Kekayaan lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum
i.
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
A.3. Bidang Keuangan Negara
Bidang
pengelolaa Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam :
a.
Sub Bidang Pengelolaan Fiskal
b.
Sub Bidang Pengelolaan Moneter
c.
Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang Disahkan (Penjelasan UU No. 17
tahun 2003 butir 3)
B. Kekuasaan Atas Pengelolaan
Keuangan Negara
1.
Pengaturan Kekuasaan Atas Keuangan Negara
2.
Tugas Fiskal Menteri Keuangan
3.
Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga
4.
Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
5.
Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
6.
Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
C. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola
Dana Masyarakat
1. Hubungan Pemerintah Pusat dan
Perusahaan Negara/Daerah/ Swasta (Pasal 24)
a. Pemerintah dapat memberikan
pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari
perusahaan negara dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD
b. Menteri Keuangan melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada perusahaan negara sementara itu pembinaan dan pengawasan
atas perusahaan daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
c. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan/privatisasi
perusahaan negara dengan persetujuan DPR.
Pemerintah
Daerah dapat melakukan penjualan/privatisasi perusahaan daerah dengan
persetujuan DPRD
2. Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah dan
Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 25)
a. Menteri Keuangan membina dan mengawasi
pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
b. Gubernur/Bupati/Walikota membina dan
mengawasi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Daerah.
(3). Contoh Outline
Keuangan
Negara
Berhasil tidaknya reformasi sosial
yang digalakkan sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru juga tergantung pada
kemampuan kita semua menegakkan transparansi dan akuntabilitas serta good
governance, apakah pada sektor publik maupun dunia usaha. Pada gilirannya,
transparansi, akuntabilitas dan good governance itu sangat ditentukan oleh
perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum nasional. Sebagaimana
diketahui,reformasi yang kita lakukan dewasa ini adalah menyangkut sistem
politik, sistem pemerintahan dan sistem perekonomian.
Sistem politik kita tengah beralih
dari sistem otoriter masa pemerintahan Orde Baru pada sistem demokrasi. Pada
gilirannya demokrasi politik sekaligus menuntut adanya transparansi dan
akuntabilitas keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem
pemerintahan yang sentralistis kita rubah menjadi otonomi daerah yang sangat
luas. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, akan terjadi saling curiga
dan cekcok antar daerah maupun antar suku di negara yang majemuk seperti Indonesia. Dalam
bidang ekonomi, kita meninggalkan sistem perencanaan dengan campur tangan
pemerintah yang berlebihan dan beralih pada sistem pasar serta masuk arus
globalisasi.
Sistem ekonomi pasar hanya dapat
berjalan secara efektif dan efisien jika, sistem akuntansi dapat menjamin
adanya transparansi informasi. Sementara itu, sistem hukum seyogyanya dapat
melindungi hak milik individu, memaksakan berlakunya kontrak serta
menyelesaikan konflik kepentingan secara efektif dan efisien. Distorsi pasar
berdasarkan transaksi yang tidak transparan, atau seperti jual kucing dalam
karung, sangat tidak adil dan merugikan pembeli. Penyelesaian hukum yang
bertele-tele dan tidak adil meningkatkan biaya transaksi pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar