Disusun
Oleh :
Elin
Eliani (22210333)
Galih
Pangestu (22210924)
Harry
Farhan (23210157)
Saepudin
(26210320)
Tiara
Lenggogeni (26210888)
Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma
Jl.
Margonda Raya no. 100, Depok
Bab I Pendahuluan
Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hokum
perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian
dan perikatan. Pada dasarnya hokum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah
peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua
pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan suatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak
melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban
kepada masing-masing pihak untuk memerikan hak dan kewajiban kepada
masing-masing pihak untuk memberikan tunttan atau memenuhi tuntutan tersebtu.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya tidak aka nada
kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang
disepakati oleh masing masing pihak.
Bab II Isi
A. Pengertian
Perikatan:
Suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
n Perjanjian:
Suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
B.Hubungan antara
Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian
menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan
C. Asas
Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
n Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
n Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata.
n teori
pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para
pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para
pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang
diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila
pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
n Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada
detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan
penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka
perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran
menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
n Asas
kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang
menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri.
n Suatu
perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak
yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
D. Syarat – Syarat
Syahnya Suatu Perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n Syarat
Subyektif :
- Sepakat untuk
mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk
membuat suatu perjanjian;
n Syarat
Obyektif :
- Mengenai suatu
hal tertentu;
- Suatu sebab
yang halal.
Orang yang
tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)
n Orang
–orang yang belum dewasa
n Mereka
yang ditaruh dibawah pengampuan
n Mereka
yang telah dinyatakan pailit;
n Orang
yang hilang ingatan.
E. Unsur dan Bagian Perjanjian
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur
atau disebut aspek aktif :
n 1).
Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n dilaksanakan;
n 2).
Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n pembayaran
n 3).
Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur
atau aspek pasif terdiri dari :
n 1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n 2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n terhadap gugatan kreditur
n 3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n barangnya dikenakan sitaan eksekusi
(haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
n Essensialia
Bagian –bagian
dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan
barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
n Naturalia
Bagian-bagian
yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
n Accidentalia
Bagian-bagian
yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta
alat-alat rumah tangga.
F. Macam Perikatan
n Bentuk
yang paling sederhana:
n Perikatan
bersahaja atau perikatan murni. apabila
masing-masing pihak hanya satu orang dan
sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n Bentuk
perikatan yang agak lebih rumit:
a. Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan
atau tidak terjadi.
1). Perikatan
dengan syarat tangguh
Perikatan
lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir
pada detik terjadinya peristiwa itu.
2). Perikatan
dengan suatu syarat batal
Suatu
perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang
di maksud itu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya.Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihakkreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntutpembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya.Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihakkreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntutpembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
n Perikatan
dengan ancaman hukuman
Adalah: suatu
perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan
perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
n Tujuan Sanksi/denda:
1. Menjadi
pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibanya.
2. Untuk
memberikan si perpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya
kerugian yang dideritanya.
Tidak Terlaksananya Perjanjian Wan Prestasi, Overmacht
dan Resiko
Cidera Janji
n
Yaitu :
Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah
satu pihak.
Bentuk Wan
prestasi/Cidera janji berupa:
n
Tidak
melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
n
Melaksanakan
apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
n
Malaksanakan
apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
n
Melaksanakan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat kelalaian
debitur
1. Membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n
Biaya yaitu :
Segala pengeluaran atau perongkosan nyata-nyata telah dikeluarkan oleh
satu pihak
n
Kerugian yi :
Kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang
berakibat dari kelalaian debitur.
n
Bunga yaitu :
Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
kreditur.
2. Pembatalan
perjanjian
n
Menurut
pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum
perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n
Menurut
pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi
suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang
yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya
perkara
n
Menurut
pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n
Pemenuhan
perjanjian
n
Pemenuhan
perjanjian disertai ganti rugi
n
Ganti
rugi
n
Pembatalan
perjanjian
n
Pembatalan
perjanjian ditambah ganti rugi
OverMacht/Force majeur
n
Pengertian
Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang
terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalagi debetur untuk memenuhi
presentasinya, dimana debitur tidak dapat dipersoalkan dan dia tidak harus
menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
Overmacht menghentikan perikatan dan
berakibat:
n
Kreditur
tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi
n
Debitur
tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti
rugi
n
Resiko
tidak beralih kepada debitur
n
Kreditur
tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.
RESIKO
n
Adalah: Kewajiban
memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah
satu pihak.
1. Resiko pada
Perjanjian sepihak
Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur
tidak
wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada
Perjanjian timbal balik
Perjanjian timbal balik dimana salah satu
pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh
perjanjian itu tidak pernah ada.
BAB III Kesimpulan
Jadi, pada intinya
tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjain
yang disepakati oleh masing-masing pihak. Sehingga perikatan merupakan
konsekuensi logis dari pada perjanjian. Dan secara garisbesar Hukum perjanjian
akan sah didepan hukum jika memenuhi syarat sahnya yaitu sebagai berikut:
-
Terdapat
kesepakatan antara dua belah pihak yang dibuat berdasarkan kesadaran dan tanpa
ada tekanan dari pihak manapun.
-
Kedua
belah pihak mampu membuat perjanjian dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan
pihak tertentu yang bias membatalkan perjanjian.
-
Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian sebagai objek yang jelas yang dapat
dipertanggungjawabkan,
-
Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar sebagai niat baik dari kedua belah
pihak.
Dalam kitab Undang
undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331(1) dinyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka
yang membuatnya.
Artinya, apabila
obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara
otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing
masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila
hukum perjanjian tidak memenuhi unsure subjektif, misalnya salah satu pihak
berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat
dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat
kedua belah pihak.
Hukum perjanjian ini
akan berlaku apabila masing masi pihak menyepakati isi perjanjian. Kemudian
timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
perjanjian ini (wan prestasi)?
Maka pihak yang
tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut:
-
Mengganti
kerugian yang di derita oleh pihak yang satunya
-
Materi
perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau dihadapan hakim
-
Mendapatkan
peralihan resiko, dan
-
Membayar
seluruh biaya perara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka
hakim.
Sumber :
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
BalasHapusNice artikel, keep posting gan :)