Disusun
Oleh :
Elin
Eliani (22210333)
Galih
Pangestu (22210924)
Harry
Farhan (23210157)
Saepudin
(26210320)
Tiara
Lenggogeni (26210888)
Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma
Jl. Margonda Raya no. 100,
Depok
Leasing
Sebagai salah Satu Bidang Usaha Pembiayaan Dalam Kegiatan Ekonomi
Abstrak
Kegiatan
ekonomi yang melibatkan pelaku – pelaku ekonomi pada dasarnya harus dijalankan
secara terus – menerus, terang – terangan dalam usaha untuk memperoleh
keuntungan baik dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan. Perkembangan
kegiatan ekonomi ini tidak bisa dilepaskan dari adanya kebutuhan akan dana yang
diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan
konsumsi ataupun berusaha diberbagai bidang bisnis.
Kebutuhan akan dana ini dapat diperoleh melalui
perusahaan pembiyaan non bank, salah satunya adalah melalui leasing. Leasing
adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiyaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara finance lease atau operating lease dalam
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Pendahuluan
Era globalisasi ini telah
membawa Indonesia kedalam pergaulan perdagangan Internasional yang semakin
luas. Hal ini merupakan suatu konsekuensi dari masuknya Indonesia dalam WTO
(World Trade Organization), bahwa perdagangan atau bisnis sudah sedemikian
berkembang yang merupakan suatu fakta yang tidak terbantahkan, dimana hampir
semua yang terjadi di negara lain di bidang bisnis yang legal akhirnya juga di
praktekkan di Indonesia.
Kebutuhan akan modal atau
penyandang dana ini pada mulanya bisa diselesaikan lewat perbankan tetapi
ternyata lembaga ini tidak cukup bisa menyelesaikan berbagai keperluan dana
dalam masyarakat. Kemudian dicarilah bentuk-bentuk penyandang dana baik secara
broker ataupun tidak untuk membantu pihak bisnis ataupun diluar bisnis dalam
rangka penyaluran dana baik berkonotasi bisnis ataupun yang berkonotasi sosial.
Sehingga terciptlah lembaga
penyandang dana yang lebih fleksibel dan moderat dari pada bank, yang dalam
hal-hal tertentu tingkat resikonya bahkan lebih tinggi, inilah yang kemudian
dikenal sebagai lembaga pembiyaan.
Leasing
Sebagai salah satu Bidang Usaha Pembiyaan
Menurut
pasal 1 ke 2 dari keppres NO.61 tahun 1988 yang dimaksud dengan Lembaga
Pembiyaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiyaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat.
Selanjutnya
dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Pembiyaan melakukan kegiatan yang
meliputi antara lain bidang usaha :
1.
Sewa Guna
Usaha
2.
Modal
Ventura
3.
Perdagangan
Surat Berharga
4.
Anjak
Piutang
5.
Usaha Kartu
Kredit
Leasing
sebagai salah satu Lembaga Pembiyaan bertujuan untuk menopang kegiatan ekonomi
(bisnis) yang menjadi kbutuhan dewasa ini terus berkembang seirama dengan irama
pembangunan khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha.
Dengan sedemikian usaha leasing pada
hakekatnya adalah sama sifat dan tujuannya dengan badan pemberi kredit. Dalam
hubungan dengan leasing dengan hak opsi maka oleh keputusan menteri keuangan
No,1169/KMK.01/1991, tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) ditentukan
bahwa jangka waktu leasing ditetapkan dalam 3 kategori sebagai berikut :
a.
Jangka
Pendek, yaitu minimal 2 tahun dan berlaku bagi barang modal golongan 1
b.
Jangka
Menengah, yaitu minimal 3 tahun dan berlaku bagi barang modal golongan II dan
III
c.
Jangka
Panjang yaitu minimal 7 tahun, dan berlaku bagi golongan bangunan. Penggolongan
barang modal kepada golongan 1, 2 dan 3 tersebut sesuai penggolongan dalam UU
pajak Penghasilan.
Untuk
dapat beroperasi, Leasing dalam praktek keseharian, pihak-pihak yang terlibat
dalam sistem pembiyaan ini pada prinsipnya terdiri dari :
1.
Lessor,
yakni merupakan pihak yang memberikan pembiyaan dengan cara leasing kepada
pihak yang membutuhkannya.
2.
Lessee, ini
merupakan pihak yang memerlukan barang modal, barang modal mana dibiayai oleh
lessor dipruntukan kepada lesse.
3.
Supplier,
merupakan pihak yng menyediakan barang modal mana dibayr oleh lessor kepada
supplier untuk kepentingan lesse.
Sebagai
salah satu bidang usaha pembiyaan, dalam prakteknya leasing banyak diminati
oleh anggota masyarakat karena leasing memiliki kelebihan-kelebihan bila
dibandingkan dengan usaha lembaga pembiyaan yang lain terutama dengan kredit
bank. Kelebihan – kelebihannya adalah fleksibel, ongkos yang relatif lebih
murah, adanya penghematan pajak, pengaturan tidak terlalu complicated, adanya
kriteria bagi lesse yang longgar, adanya hak bagi lesse untuk memutuskan
kontrak ditengah jalan dan pembukuannya yang lebih mudah.
Disamping kelbihan – kelebihan yang
teerdapat pada leasing adapula kelemahan – kelemahannya yaitu biaya bunga yang
tinggi, kurangnya perlindungan hukum, dan sulitnya proses eksekusi apabila
terjadi leasing yang macet.
Penutup
Kegiatan ekonomi yang
terjadi didalam masyarakat mengalami perkembangan yang begitu cepat dimana pada
hakekatnya merupakan suatu kegiatan menjalankan perusahaan yang melibatkan
pelaku-pelaku ekonomi yang semakin hari semakin tinggi frekuensi kerjanya.
Perkembangan kegiatan ekonomi ini juga
mendorong masyarakat untuk berusaha menaikkan kualitas hidupnya dengan cara
memperoleh modal akan dana baik untuk usaha atau hanya sekedar bersifat
konsumtif. Leasing sebagai salah satu bidang usaha lembaga pembiyaan dalam
praktek sangat diminati oleh masyarakat luas karena kemudahan – kemudahan yang
diberikan yaitu misalnya lebih fleksibel, adanya kriteria bagi lesse yng lebih
longgar dan sebagainya.
Namun demikian dalam Lembaga Pembiyaan
yang namanya leasing ini terdapat kelemahan yang sangat mendasar yaitu kurang
adanya perlindungan hukum terhadap para pihak, dimana perlindungan hukum para
pihak hanya sebatas itikad baik masing – masing yang dituangkan kedalam
perjanjian.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar