Rabu, 30 Mei 2012

Anti Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat



Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya no. 100, Depok

Kata Pengantar
Dunia persaingan usaha adalah dunia yang kompleks dan mencakup berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itulah, budaya persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan untuk dapat mencegah terjadinya praktek persaingan usaha yang merugikan masyarakat.
Jurnal ini juga membahas tentang kartel, yang dipicu oleh perusahaanperusahaan yang ingin meningkatkan posisi bersaing tanpa menimbulkan konfrontasi dengan para pesaingnya. Pelaku usaha tersebut berupaya untuk melakukan afiliasi dengan pelaku usaha lain dalam industri yang bersangkutan, oleh karena itulah muncul istilah asosiasi. Pada dasarnya upaya-upaya untuk meredam konfrontasi di antara para pelaku usaha dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun pelaku usaha yang tergabung dalam sebuah asosiasi dapat memunculkan suatu kondisi oligopoli, yang kemudian diperparah dengan adanya kesepakatan harga atau tarif yang tidak wajar.




PRAKTEK MONOPOLI DALAM
PELAYANAN TAKSI BANDARA
DI SELURUH INDONESIA
(Studi Kasus : Bandara Hang Nadim)

Abstrak

Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam. Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.

I.   PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
       Bandra merupakan tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk memudahkan dan melancarkan arus angkutan penumpang dan barang sejak dari kedatangan sampai meningalkan bandara. Hal ini menjadikan bandara sebagai tempat yang penting dan strategis, yang dapat menunjang serta meningkatkan perekonomian di suatu wilayah tertentu.Orang perorangan yang lalu-lalang melalui bandara memiliki kepentingan yang berbeda, dengan latar belakang yang berbeda pula. Untuk itu, sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa, setiap bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan umum darat. Salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh pihak pengelola bandara adalah kenyamanan dalam penggunaan jasa pelayanan taksi.

Seiring dengan semakin murahnya tarif penerbangan di Indonesia, mengakibatkan jumlah penumpang yang lalu lalang melalui bandara juga semakin bertambah. Pertambahan ini tentunya juga mengakibatkan jumlah pengguna jasa angkutan darat dari dan menuju bandara juga mengalami peningkatan dan tentunya hal ini diikuti pula oleh adanya peningkatan kebutuhan pengguna jasa angkutan umum darat. Hal inilah yang memicu hadirnya badan usaha atau koperasi yang mengelola jasa angkutan umum darat dari dan menuju bandara seperti taksi dan bis.
Adanya taksi bandara sebagai salah satu jasa pelayanan penunjang kegiatan penerbangan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dikelola PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara sebagai suatu kegiatan komersial. Kewenangan PT Angkasa Pura untuk mengelola bandar udara dan jasa-jasa penunjangnya tersirat dalam Pasal 31 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taksi bandara tersebut dalam operasionalnya diberikan kebebasan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara. Dan pada saat mengantarkan penumpang, meskipun setiap armada taksi bandara telah dilengkapi oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu mengantar penumpang dari bandara, argometer tersebut tidak dipergunakan (dimatikan). Biasanya tarif telah ditetapkan oleh koperasi taksi bandara, dimana besarnya tarif tergantung dari lokasi trip. Tarif yang diterapkan ini cenderung merugikan penumpang karena besarnya tarif tersebut jauh di atas tarif bila argometer digunakan. Bukan hanya adanya penetapan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan merugikan penumpang namun penumpang juga sering mengeluhkan tarif yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh armada yang layak.

Selain itu, hampir seluruh bandara udara di Indonesia tidak menyediakan jasa angkutan lain dari bandara udara ke satu wilayah yang dituju. Taksi merupakan satu-satunya angkutan umum yang ada sehingga penumpang tidak memiliki pilihan angkutan lain. Namun tidak semua bandara di Indonesia memberlakukan kebijakan ini. Untuk wilayah bandar udara Soekarno-Hatta, tidak hanya taksi yang beroperasional di wilayah ini, namun juga terdapat bis DAMRI yang digunakan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara Soekarno-Hatta, dengan cakupan wilayah operasional meliputi jabodetabek. Kemudian, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Kebijakan Persaingan, di tahun 2003 tercatat 1550 armada beroperasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah pengemudi sebesar 2400 orang.

Karena tidak adanya pilihan lain dalam menggunakan jasa pelayanan taksi di bandara, mau tidak mau penumpang yang baru datang harus menggunakan jasa layanan yang ada meskipun taksi tersebut tidak mengoperasionalkan argometer dan tarif yang ditetapkan jauh di atas tarif bila menggunakan argometer. Keadaan ini tentu saja akan sangat merugikan penumpang karena mereka harus membayar lebih mahal untuk jasa layanan yang seharusnya ada substitusinya. Selain itu, hal ini juga merugikan kompetitor lain, karena pengemudi taksi dari armada lain tidak mendapat kesempatan mengambil penumpang dari bandara.

2. Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yakni sebagai berikut :
   
a. Apakah pelayanan taksi bandara yang hanya dikelola oleh satu pelaku usaha dapat dikatakan
melakukan praktek monopoli, sehingga dapat diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

b. Apakah penetapan tarif oleh pelaku usaha taksi dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat
diduga telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat?

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian/Penulisan
Tujuan dan manfaat dilakukannya penelitian/penulisan ini, adalah sebagai berikut :
Mengetahui perilaku pelaku usaha taksi bandara dalam menjalankan kegiatan operasionalnya,
apakah telah melanggar UU No.5 Tahun 1999

4. Sistematika Penulisan
Penulisan akan dibagi menjadi beberapa bagian, yakni sebagai berikut :

a. BAB I Pendahuluan
Bab ini akan menguraikan tentang latar belakang permasalahan, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

b. BAB II Tinjauan Pustaka
Bab ini akan menguraikan beberapa tinjauan berdasarkan dari kepustakaan yang ada, terkait dengan perumusan masalah, misal Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.

c. BAB III Pembahasan
Bab ini akan menguraikan tentang pembahasan studi kasus yang diambil oleh Penulis, yakni pengelolaan pelayanan taksi di Bandara Hang Nadim Batam. Disamping itu, Penulis juga akan
memberikan beberapa analisis terkait dengan perumusan masalah.
d. BAB IV Kesimpulan dan Saran
Bab ini akan menguraikan tentang jawaban dari perumusan masalah yang didasarkan atas hasil analisis berupa abstraksi. Serta saran atas penyelesaian masalah dari perumusan masalah tersebut.

II. Tinjauan Pustaka

1.   Pengertian Taksi

Taksi adalah angkutan umum yang menggunakan untuk mengangkut penumpangnya. Taksi umumnya menggunakan mobil jenis , namun di beberapa negara ada pula taksi jenis yang dapat mengangkut lebih banyak penumpang atau muatan. Tarif taksi dihitung melalui dua cara:

?Menggunakan argometer - dihitung secara otomatis tergantung jumlah jarak yang
ditempuh

?Berdasarkan kesepakatan - penumpang dan pengemudi menyepakati tarif sebelum (kadang
bisa juga sesudah) perjalanan.
Perbedaan utama antara taksi dengan angkutan umum darat yang modern lainnya seperti
terletak pada jumlah penumpangnya. Menggunakan mobil, taksi hanya dapat memuat sekitar 4 penumpang di dalamnya, dan penumpangnya tersebut biasanya berada dalam satu kelompok. (www.wikipedia.org)

2. Monopoli
Monopoli adalah suatu pasar dimana hanya ada satu orang penjual dan perusahaan monopoli bisa menentukan harga produknya sendiri (Price Maker). Monopoli sangat berbeda dengan perusahaan kompetitif dimana adanya penambahan produksi akan mendatangkan pendapatan yang sama dengan harga pasar. Produk yang mereka jual akan mendatangkan pendapatan bersih yanglebih kecil daripada harga pasar. Hal ini dikarenakan dengan adanya penambahan output yang dijual hanya akan menyebabkan penurunan harga, pendapatan marginal dari penambahan barang yang dijual akan berkurang.

3. Surplus Konsumen
Surplus konsumen adalah perbedaan antara berapa yang bersedia dibayar oleh konsumen untuk sebuah barang dan berapa yang sebenarnya dibayar konsumen apabila membeli suatu barang. Surplus konsumen mengukur betapa lebih nyamannya setiap individu agregat jika dapat membeli barang di pasar. Karena konsumen yang berbeda-beda menilai konsumsi barang tertentu secara berbeda-beda, jumlah maksimum yang bersedia mereka bayarkan untuk barang tersebut juga berbeda. Dalam suatu kurva, apabila kurva permintaan buka garis lurus, surplus konsumen diukur oleh daerah di bawah kurva permintaan dan diatas garis harga. Untuk menghitung agregat surplus konsumen dalam pasar, kita temukan dari daerah di bawah kurva
permintaan pasar dan diatas garis harga.
Surplus konsumen merupakan aplikasi penting dalam ilmu ekonomi. Apabila dijumlahkan dari
antara banyak orang, surplus konsumen mengukur agregat manfaat yang diperoleh konsumen
dengan membeli barang di pasar. Apabila kita mengkombinasikan surplus konsumen dengan
agregat laba yang diperoleh produsen, kita dapat menilai biaya dan keuntungan dari struktur
pasar dan dari kebijakan umum yang mengubah perilaku konsumen dan perusahaan dalam
pasar itu.

4. Surplus Produsen
Surplus produser adalah jumlah semua unit yang diproduksi dari selisih antara harga pasar barang dan biaya produksi marjinal. Jika biaya marjinal meningkat, harga produk tersebut lebih tinggi dari biaya marginal setiap unit yang diproduksi kecuali yan terakhir. Sama halnya dengan surplus konsumen yang mengukur daerah dibawah kurva permintaan individu dan di atas harga pasar produk, surplus produksi mengukur daerah di atas kurva penawaran produsen dan dibawah harga pasar.
Sumber : Pyndick, Robert S., 1999, Jakarta. Mikroekonomi.Fourth Edition. Prenhalindo

2. Pelayanan Taksi di Bandara Hang Nadim
Dalam melakukan penelitian di bandara Hang Nadim, dimana menemui Koperasi Karyawan Otorita Batam sebagai pengelola usaha pertaksian di bandara Hang Nadim. Dalam pertemuan tersebut, telah mendapatkan informasi bahwa jasa pelayanan pertaksian di bandara Hang Nadim hanya dilaksanakan oleh Airport Taxi, sementara itu jika ada taksi lain yang akan melaksanakan kegiatan usaha pertaksian di bandara Hang Nadim harus mengganti cat mobil taksi mereka sehingga seragam dengan taksi bandara.

III. Pembahasan Hasil Penelitian

1. Latar Belakang Bandara Hang Nadim
Bandar udara Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional yang berada di Pulau Batam, propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya adalah 01° 07' 07" LU 104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter dengan lebar 45 meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22. Sehingga sudah bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan sejenisnya.
Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995. Dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000. Sedangkan untuk penerbangan ke luar negeri sementara ini melayani Penerbangan Haji untuk kloter dari Batam sendiri maupun kloter dari daerah lain. Serta melayani penerbangan transit internasional Batam-Penang. Lokasi Bandar Udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taxi dan juga angkutan umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat Boeing 737 dan sejenisnya.

IV. Kesimpulan dan Saran
1.   Kesimpulan
Permasalahan monopoli taksi bandara di Bandara Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk mengubah perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek monopoli ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu
dilakukan hal-hal berikut :
1. Melakukan advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT. Angkasa Pura I dalam bentuk
pertimbangan dan saran serta dengar pendapat.
2. Melakukan advokasi ke Kopsidara dalam bentuk dengar pendapat, dan surat
himbauan.                          
3. Melakukan advokasi ke Lembaga Perlindngan Konsumen dalam bentuk dengar
pendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan survey.



2. Saran  
Saran untuk penulisan berikutnya :
1. Perlu memperluas cakupan tulisan ke bandara-bandara lain di Indonesia.
2. Perlu menambah referensi tentang penyusunan strategi advokasi.
3. Perlu kajian untuk membuat standar strategi advokasi untuk KPPU.

Daftar Referensi
BPS “Sulawesi Selatan Dalam Angka 2006”
irektorat Kebijakan Persaingan VALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DI SEKTOR JASA
TAKSI BANDAR UDARA DI INDONESIA 2003
Peraturan Pemeintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Valerie, Miller dan Covey, Jane. EDOMAN ADVOKASI Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi. ayasan
Obor Indonesia. Jakarta : 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar