Sabtu, 02 Juni 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya no. 100, Depok

Leasing Sebagai salah Satu Bidang Usaha Pembiayaan Dalam Kegiatan Ekonomi
Abstrak
Kegiatan ekonomi yang melibatkan pelaku – pelaku ekonomi pada dasarnya harus dijalankan secara terus – menerus, terang – terangan dalam usaha untuk memperoleh keuntungan baik dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan. Perkembangan kegiatan ekonomi ini tidak bisa dilepaskan dari adanya kebutuhan akan dana yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi ataupun berusaha diberbagai bidang bisnis.
       Kebutuhan akan dana ini dapat diperoleh melalui perusahaan pembiyaan non bank, salah satunya adalah melalui leasing. Leasing adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease atau operating lease dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Pendahuluan
Era globalisasi ini telah membawa Indonesia kedalam pergaulan perdagangan Internasional yang semakin luas. Hal ini merupakan suatu konsekuensi dari masuknya Indonesia dalam WTO (World Trade Organization), bahwa perdagangan atau bisnis sudah sedemikian berkembang yang merupakan suatu fakta yang tidak terbantahkan, dimana hampir semua yang terjadi di negara lain di bidang bisnis yang legal akhirnya juga di praktekkan di Indonesia.
Kebutuhan akan modal atau penyandang dana ini pada mulanya bisa diselesaikan lewat perbankan tetapi ternyata lembaga ini tidak cukup bisa menyelesaikan berbagai keperluan dana dalam masyarakat. Kemudian dicarilah bentuk-bentuk penyandang dana baik secara broker ataupun tidak untuk membantu pihak bisnis ataupun diluar bisnis dalam rangka penyaluran dana baik berkonotasi bisnis ataupun yang berkonotasi sosial.
Sehingga terciptlah lembaga penyandang dana yang lebih fleksibel dan moderat dari pada bank, yang dalam hal-hal tertentu tingkat resikonya bahkan lebih tinggi, inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiyaan.

Leasing Sebagai salah satu Bidang Usaha Pembiyaan
Menurut pasal 1 ke 2 dari keppres NO.61 tahun 1988 yang dimaksud dengan Lembaga Pembiyaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Pembiyaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
1.    Sewa Guna Usaha
2.    Modal Ventura
3.    Perdagangan Surat Berharga
4.    Anjak Piutang
5.    Usaha Kartu Kredit
Leasing sebagai salah satu Lembaga Pembiyaan bertujuan untuk menopang kegiatan ekonomi (bisnis) yang menjadi kbutuhan dewasa ini terus berkembang seirama dengan irama pembangunan khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha.
       Dengan sedemikian usaha leasing pada hakekatnya adalah sama sifat dan tujuannya dengan badan pemberi kredit. Dalam hubungan dengan leasing dengan hak opsi maka oleh keputusan menteri keuangan No,1169/KMK.01/1991, tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) ditentukan bahwa jangka waktu leasing ditetapkan dalam 3 kategori sebagai berikut :
a.     Jangka Pendek, yaitu minimal 2 tahun dan berlaku bagi barang modal golongan 1
b.     Jangka Menengah, yaitu minimal 3 tahun dan berlaku bagi barang modal golongan II dan III
c.     Jangka Panjang yaitu minimal 7 tahun, dan berlaku bagi golongan bangunan. Penggolongan barang modal kepada golongan 1, 2 dan 3 tersebut sesuai penggolongan dalam UU pajak Penghasilan.
Untuk dapat beroperasi, Leasing dalam praktek keseharian, pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembiyaan ini pada prinsipnya terdiri dari :
1.    Lessor, yakni merupakan pihak yang memberikan pembiyaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya.
2.    Lessee, ini merupakan pihak yang memerlukan barang modal, barang modal mana dibiayai oleh lessor dipruntukan kepada lesse.
3.    Supplier, merupakan pihak yng menyediakan barang modal mana dibayr oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lesse.
Sebagai salah satu bidang usaha pembiyaan, dalam prakteknya leasing banyak diminati oleh anggota masyarakat karena leasing memiliki kelebihan-kelebihan bila dibandingkan dengan usaha lembaga pembiyaan yang lain terutama dengan kredit bank. Kelebihan – kelebihannya adalah fleksibel, ongkos yang relatif lebih murah, adanya penghematan pajak, pengaturan tidak terlalu complicated, adanya kriteria bagi lesse yang longgar, adanya hak bagi lesse untuk memutuskan kontrak ditengah jalan dan pembukuannya yang lebih mudah.
       Disamping kelbihan – kelebihan yang teerdapat pada leasing adapula kelemahan – kelemahannya yaitu biaya bunga yang tinggi, kurangnya perlindungan hukum, dan sulitnya proses eksekusi apabila terjadi leasing yang macet.
Penutup
Kegiatan ekonomi yang terjadi didalam masyarakat mengalami perkembangan yang begitu cepat dimana pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan menjalankan perusahaan yang melibatkan pelaku-pelaku ekonomi yang semakin hari semakin tinggi frekuensi kerjanya.
       Perkembangan kegiatan ekonomi ini juga mendorong masyarakat untuk berusaha menaikkan kualitas hidupnya dengan cara memperoleh modal akan dana baik untuk usaha atau hanya sekedar bersifat konsumtif. Leasing sebagai salah satu bidang usaha lembaga pembiyaan dalam praktek sangat diminati oleh masyarakat luas karena kemudahan – kemudahan yang diberikan yaitu misalnya lebih fleksibel, adanya kriteria bagi lesse yng lebih longgar dan sebagainya.
       Namun demikian dalam Lembaga Pembiyaan yang namanya leasing ini terdapat kelemahan yang sangat mendasar yaitu kurang adanya perlindungan hukum terhadap para pihak, dimana perlindungan hukum para pihak hanya sebatas itikad baik masing – masing yang dituangkan kedalam perjanjian.
Sumber :
                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar