Disusun Oleh :
Elin
Eliani (22210333)
Galih
Pangestu (22210924)
Harry
Farhan (23210157)
Saepudin
(26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)
ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum
Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik
dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan
terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang
atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah
bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,
maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari
jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi
atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan
warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang
dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata
terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa
pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan
pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government
procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau
jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai
dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga
peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa
yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut,
tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Secara sederhana kontrak dapat
digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah
kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang
dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata. Apabila telah
di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum
perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya
di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat
menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?
PEMBAHASAN
Pengertian
Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.. Dan yang berhak
memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Jenis
Subyek Hukum
Subyek
hukum terdiri dari dua jenis yaitu:
- Manusia Biasa
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1.
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
2.
Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3.
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4.
Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan
jiwa pemabuk atau pemboros.
5.
Orang
wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang
(persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan
hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan
dengan akta notaris.
2.
Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.
Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
4.
Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)\
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Pengertian Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis
Obyek Hukum
Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud, meliputi:
Benda
bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
1.
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
2.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
Benda
tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.
Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
(Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa,
sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4.
Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Pengertian
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan,
karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)
untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum
perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht
person).
Negara dalam perspektif hukum perdata
adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah
organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya
terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah
kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan
dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat
dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan
menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak
milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum,
bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Sarah S.
Kuahaty
2011
Subjek dan
Objek Hukum
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar