Kamis, 14 April 2011

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

                                                           Badan Usaha Milik Negara
       Badan usaha milik negara atau bisa juga di sigkat dengan (bumn) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan usaha milik negara  bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa umtuk kepentingan masyarakat(publik).
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia di antara nya:
  • Perusahaan Perseroan(Persero)
  • Perusahaan Jawatan(Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  1. Perusahaan persero Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas  yang modal ataupun sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
  2. Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
  3. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar