Rabu, 30 Mei 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK


Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)
ABSTRACT

Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security where bank mandiri
use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet and methods time out session, where
after 10 minute without client activity, will access will be inactive next. In other hand system law
Indonesia melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998 “Perbankans section 29
verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU “Company document”. Thus
internet user banking in Indonesia bases law rule has got law protection.
Keyword: Consumerism, Transaction Elektronok


1. Pendahuluan

Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.

Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003) Pengertian internet banking menurut Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of the internet as remote delivery channel for banking services, including traditional services, such as opening a deposit account or transferring funds among different account, as well as new banking services, such as electronic bill present ment and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s website.

Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut:
(a) Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free.
(b) Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
(d) Pembayaran kartu kredit online.
(e) Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
(f) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.
(g) Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.

Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performan yang disetujui.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.

Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.

Bank mempunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketika ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar.
(2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang dan malam. j

Dan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking keuntungan (profit) dan pembagian pasar (marketshares)akan semakin besar dan luas. Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah tatanan organisasi dan hubungan
organisasi dan hubungan kemasyarakatan.

Penggunaan teknologi informasi tersebut bukan saja dirasakan oleh kalangan perbankan tetapi dirasakan begitu besar bagi konsumen tidak perlu lagi konsumen mengeluarkan biaya transportasi, serta waktu konsumen yang tidak terbuang percuma. Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Infotmatika dan Perlindungan Transaksi Elekronik.

Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa imbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak
dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.


2. Pembahasan.

a. Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layanan internet banking itu sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langkah ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online.

Dengan langkah preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hacker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

b. Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan
demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.

Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang
Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya. Apabila terjadi kerugiaan terhadap nasabah bank yang mengunakan pasilitas internet banking maka Bank harus bertanggung jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas bocornya data pribadi nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak Bank maupun akibat yang dilakukan oleh pihak hacker.


3. Kesimpulan

Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode
time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

Daftar Pustaka

Jabalnur, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Kendari, http://jurnal.unhalu.ac.id/download/jabal/PERLINDUNGAN%20KONSUMEN%20DALAM%20TRANSAKSI%20ELOKTRONIK.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar