Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)
ABSTRAK
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari
segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun
tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar
perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia
PENDAHULUAN
Dengan
melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP),
Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar catatan resmi perusahaan
yaitu:
a. Pemerintah
Dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan
pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia
usaha
Sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya. Dan juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg
tidak jujur.
c. Pihak lain
yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G.
Rai Widjaja, 2006 : 270)
Tujuan
daftar perusahaan pada pasal 2 UUWDP:
“Untuk
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.”
Pasal 3
UUWDP:
“Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang
berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar
perusahaan.Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan
ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian yang sempurna.”
Pasal 29
UU PT No 40 tahun 2007
“Pendaftaran
perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkumham.”
Sedangkan
dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen
Perdagangan. Dalam hal ini dengan dilepaskannya kewajiban pendaftaran dalam
UUPT ini dan kewajiban pendaftaran, menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak
berlaku tetapi tetap berlaku tapi bukan lagi merupakan syarat sebelum dapat
dilakukannya pengumuman perseroan terbatas di Berita Negara dan penulis juga
ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunya
UUPT No. 40 tahun 2007.
PEMBAHASAN
A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam KUHD pasal 23 :
Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu.
Pasal 38 KUHD :
Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada.
Pada tahun
1982:
Wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun
1995:
Ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pada tahun
1998:
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa:
perlunya
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN
2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah
resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada
tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995
dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa:
Anggaran
dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran
dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru.
Permasalahannya
ialah penyesuaian yang harus dilakukan dalam hal memperoleh status badan
hukum atau persetujuan atau pelaporan perubahan anggaran dasar.
Salah satu
ketentuan baru dalam UUPT baru adalah pengajuan permohonan pendirian PT
dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar
isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). SABH berada dibawah kewenangan
Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
maka untuk pendaftaran perusahaan yang merupakan satu kesatuan dalam proses
SABH juga merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru.
Ketentuan
pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta
penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP.
Menurut
UUPT baru: pihak yang berwenang adalah Departemen Hukum dan HAM
melalui direktorat Jemdral Administrasi Hukum Umum
UUPT lama yang mengacu pada UUWDP: pihak yang berwenang
dalam hal ini Departemen Perdagangan melalui Direktorat pendaftaran perusahaan
pada direktorat jendral perdagangan dalam negeri yang bertindak selaku Kantor
Pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilayah departemen
perdagangan di tingkat I dan tingkat II. dengan perbedaan ini timbul
pertanyaan: apakah dengan adanya ketentuan pasal 29 UUPT baru tersebut maka
pendaftaran perusahaan sebagaimana diatur dalam UUWDP tidak berlaku bagi
Perseroan Terbatas?
Beranjak
dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas perlu
dilakukannya penafsiran hukum. Terdapat banyak metode penafsiran hukum,
salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah
metode penafsiran sistematis.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan
ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan
diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri
dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya
:
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta
pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta
perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta
perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kemudian,
kalau kita merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana ; Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan. Pengertian perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah
dijelasksan dimana salah satunya perseroan terbatas.
Kemudian
berdasarkan pasal 9 UUWDP ; Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan. Yang dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e
adalah: Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Kemudian,
dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998
Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan kantor
pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat propinsi
yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya
dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160
dinyatakan bahwa:
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan
dinyatakan tiak berlaku.
Pada
tanggal 16 Agustus 2007, mulailah berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama
dinyatakan tidak berlaku.
Setelah
kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang
yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak
berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam
penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk
usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta
perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku.
Selain
itu, mengenai keberlakuan suatu undang-undang agar undangundang tersebut
mencapai tujuannya dalam hal terdapat suatu ketentuan yang berlainan untuk
suatu hal tertentu dapat juga kita gunakan dua asas hukum yang berbunyi :
1. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan
Undang-undang yang bersifat umum (lex specialist derograt lex generalis).
2. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan
undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derograt lege priori).
Untuk
menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan setelah perusahaan disahkan pendaftarannya,
karena Tanda daftar Perusahaan merupakan satu rangkaian dengan pendaftaran
perusahaan maka penyelenggaraan pendaftaran khususnya bagi badan hukum yang
berbentuk PT termasuk di dalamnya penerbitan tanda daftar perusahaan merupakan
kewenangan Depkumham bukan lagi kewenangan Departemen Perdagangan.Dengan
penerapan Government online yang melalui SABH maka penyelepaian badan
hukum mulai dari permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan serta
penerbitan tanda daftar perseroan berada dalam wewenang Depkumham.
KESIMPULAN
Dapat
disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain
badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuni Safitri, 2011, Wajib daftar perusahaan sebelum dan sesudah
berlakunya UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar